Tampilan laman e-katalog LKPP |
Jakarta (Dikdasmen): Menyambut tahun pelajaran 2016/2017, mulai 1
Juli 2016, sekolah pelaksana Kurikulum 2013 (K13) dapat memesan buku
teks pelajaran K13 melalui laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP). Sekolah dapat memesan dan memilih penyedia buku K13
dengan mengakses laman e-katalog LKPP. Buku dibeli dengan menggunakan
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dengan mengunjungi laman e-katalog LKPP, sekolah dapat mengetahui
harga buku pada setiap zona/daerah beserta daftar tautan laman penyedia
buku K13. Tiap laman menampilkan kaver, spesifikasi, tata cara pemesanan
dan pembayaran buku. Setelah mengetahui tata cara pemesanan buku,
kepala sekolah menugaskan operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk
memesan buku dengan menggunakan User ID dan password Dapodik.
Pembayaran buku teks pelajaran K13 dilakukan setelah buku diterima sekolah. Ada dua metode pembayaran yang dapat dipilih. Pertama, pembayaran nontunai melalui payment gateway yang disediakan masing-masing penyedia. Kedua, pembayaran nontunai melalui transfer langsung kepada rekening penyedia. (Baca: Infografis Tata Cara Pembelian Buku Teks Pelajaran K13)
Buku teks pelajaran K13 yang dibeli melalui e-katalog LKPP adalah
buku K13 yang telah mengalami revisi. Buku diperuntukkan bagi siswa dan
guru kelas I, IV, VII, dan X. Tahun ini, jumlah sekolah pelaksana K13
sebanyak 25% dari total sekolah semua jenjang pendidikan.
Pengaduan terkait pembelian buku dapat disampaikan melalui telepon:
(021) 5703303 dan (021) 57903020, faksimile: (021) 5733125, SMS:
0811976929, dan e-mail: pengaduan@kemdikbud.go.id.* (Billy Antoro)
0 komentar:
Posting Komentar