Ketua Koalisi Barisan Guru Bersatu (KOBAR-GB) Sayuti Aulia mengatakan
selama ini dalam proses pendidikan murid, para guru merasa dikangkangi
oleh UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
UU perlidungan anak yang berlaku saat
ini sangat memberatkan para guru dalam mendidik siswa,”kata Sayuti Aulia
Minggu (27/3) di Aula Hotel Kartika Kutacane dalam Rapat kerja
KOBAR-GB.
Untuk itu pihaknya akan mendiskusikan kembali keberadaan UU Perlidungan
anak dan akan mengadvokasikan dewan guru yang dijerat oleh hukum tentang
pelanggaran UU Perlindungan anak. “Sedikit dicubit, Guru dilapor,” kata
Sayuti.
Sayuti Aulia juga mengatakan akibat keberadaan UU 35, para guru di
seluruh Aceh merasa tidak nyaman bergerak bebas dalam mendidik
siswa-siswi. Ia juga mencontohkan selama beberapa kasus yang dilaporkan
oleh wali siswa seperti Meulaboh serta di beberapa daerah lainya
mengakibatkan para guru rugi.
“Ujung-ujung proses berakhir damai, Guru terkadang diharuskan membayar uang damai sampai 5 juta,” ujar Sayuti Aulia.
Seusai rapat kerja KOBAR-GB Aceh Sayuti akan menyerahkan beberapa
permasalahan yang sedang dihadapi oleh para guru di Aceh untuk
diserahkan kepada pemangku kepetingan agar dapat mengambil kebijakan.
Sementara itu Kadis Pendidikan Aceh Drs. Hasanuddin Darjo MM yang
membuka acara tersebut, mengharapkan agar rapat kerja KOBAR-GB dapat
benar-benar menghasilkan yang baik serta mampu memajukan pendidikan
Aceh. Ia juga mendukung advokasi yang diberikan oleh KOBAR-GB kepada
guru-guru yang di jadikan tersangka akibat di jerat UU Perlindungan
Anak.
“Saya tidak setuju para guru dijadikan pesalah dan pesakitan di
mahkamah, saya sangat setuju dengan advokasi yang disampaikan
KOBAR-GB,”kata Darjo
Kepada seluruh anggota KOBAR-GB Aceh yang mengikuti rapat kerja ini Darjo berpesan agar memanfaatkan kerja ini sebaik mungkin.
Sumber: suaramerdeka.com
0 komentar:
Posting Komentar